ANGGARAN DASAR (AD)
HMTI STMIK HANDAYANI MAKASSAR PERIODE 2009-2010
BAB I
NAMA,WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika atau HMTI STMIK Handayani Makassar.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
HMTI didirikan pada tanggal 13 September 1996, untuk waktu yang tidak ditentukan dan bertempat di wisma organisasi STMIK Handayani Makassar Jln. Urip Sumoharjo Km. 04 Makassar.
BAB II
ASAS ORGANISASI
Pasal 3
Asas
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
BAB III
LANDASAN ORGANISASI
Pasal 4
Landasan
HMTI berlandaskan Undang Undang Dasar 1945 dan Tri Darma Perguruan Tinggi.
BAB IV
TUJUAN, STATUS DAN SIFAT
Pasal
Tujuan
Terbinanya insane akademis , pencipta , dan pengabdi sebagai perwujudan Tri Darma Perguruan Tinggi serta sadar akan hak, kewajiban ,dan tanggung jawabnya sebagai mahasiswa dan masyarakat Indonesia .
Pasal 6
Status dan Sifat
Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HMTI) adalah organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang berstatuskan lembaga kooperatif dalam struktural kemahasiswan yang integral dengan STMIK Handayani Makassar dan bersifat otonom.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Anggota HMTI adalah Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika STMIK Handayani Makassar dan terdaftar pada semester berjalan.
BAB VI
Kekuasaan dan Kepemimpinan
Pasal 8
Kekuasaan
Kekuasaan tertiggi HMTI berada pada musyawarah besar (Mubes) HTMI STMIK Handayani Makassar.
Pasal 9
Kepemimpinan
1. Kepemimpinan organisasi HTMI STMIK Handayani Makassar dijalankan sepenuhnya oleh pengurus HMTI.
2. Pengurus organisasi HMTI diangkat dari peseta dalam musyawarah besar (MUBES) dengan mengangkat formatur
3. Masa jabatan pengurus Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HMTI) adalah 1 tahun kepengurusan setelah itu dapat dipilih kembali kecuali Ketua Umum.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 10
Atribut
1. HMTI STMIK Handayani Makassar mempunyai atribut yaitu bendera, lambang, Pakaian Dinas Harian (PDH) dan stempel.
2. Atribut HMTI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) HMTI STMIK Handayani Makassar.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 11
Harta Benda
1. Yang termasuk harta benda HMTI STMIK Handayani Makassar adalah semua benda/barang/perlengkapan yang telah terinfentarisasi
2. Harta benda HMTI diperoleh dari:
· Iuran anggota
· Usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat
· Sumbangan-sumbangan lain yang halal dan sah
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
Peubahan dan Pembubaran
Parubahan AD/ART dan pembubaran organisasi HMTI STMIK Handayani Makassar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar (MUBES) HMTI STMIK Handayani Makassar atau yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR (AD),ATURAN TAMBAHAN dan PENGESAHAN
Pasal 13
Penjabaran Anggaran Dasar (AD)
Penjabaran Anggaran asar (AD) dirumuskan dalam anggaran rumah tangga (ART) HMTI STMIK Handayani Makassar.
Pasal 14
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam paraturan-peraturan dan pedoman tersendiri untuk pengurus selama tidak bertentangan dengan AD/ART STMIK HANDAYANI MAKASSAR.
Pasal 15
Pengesahan
Pengesahan AD/ART HMTI STMIK Handayani Makassar ditetapkan dalam sidang pleno musyawarah besar (MUBES) HMTI STMIK Handayani Makassar.
BABXI
PENUTUP
Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila terdapat kekeliruan didalamnya maka akan ditinjau kembali dalam musyawarah besar (MUBES) HMTI STMIK Handayani Makassar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
HMTI STMIK HANDAYANI MAKASSAR PERIODE 2009-2010
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Keanggotaan
1. Anggota penuh Adalah mahasiswa jurusan Teknik Informatika yang telah mengikuti pengkaderan khusus yang dilaksanakan oleh pengurus HMTI STMIK Handayani Makassar dan terdaftar di semester berjalan
2. Anggota biasa adalah mahasiswa jurusan teknik informatika yang tidak mengikuti pengkaderan khusus yang dilasanakan oleh pengurus HMTI STMIK Handayani Makassar.
3. Anggota luar biasa adalah mahasiswa yang pernah terlibat dalam kepengurusan HMTI STMIK Handayani Makassar baik masih terdaftar sebagai mahasiswa STMIK Handayani Makassar.
Pasal 2
Syarat Keanggotaan
1. Terdaftar pada perguruan tinggi STMIK Handayani Makassar pada semester berjalan.
2. Untuk anggota penuh harus mengisi daftar anggota dan mengikuti format jurusan atau sejenisnya serta dinyatakan lulus.
Pasal 3
Masa Keanggotan
Masa keanggotaan berakhir karena:
a. Status kemahasiswaan telah berakhir / Alumni
b. Pindah/berhenti dari STMIK Handayani Makassar
c. Meninggal dunia.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Hak anggota penuh.
a. berhak mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b. Berhak memilih dan dipilih
c. Berhak mengeluarkan pendapat dan saran baik lisan maupun tulisan
2. Hak anggota Biasa
a. berhak mendapatkan pelayanan penuh dan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b. Berhak memilih
c. Berhak mengeluarkan pendapat dan saran baik lisana ataupun tulisan.
3. Hak anggota luar biasa
a. berhak mendapatkan pelayanan penuh dan perlakuan yang sama sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b. Berhak dipilih kecuali mantan ketua umum.
c. Berhak mengeluakan pendapat dan saran baik lisan maupun tulisan.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota HMTI STMIK Handayani Makassar berkewajiban menaati ART serta ketentuan lain yang sifatnya mengikat kedalam maupun keluar serta serta berkewajiban ikut dalam setiap kegiatan HMTI STMIK Handayani Makassar.
2. Berkewajiban menjaga dan memeihara nama baik organisasi dan almamater STMIK Handayani Makassar.
3. Berkewajiban membantu pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
4. Wajib menjaga silaturrahmi dan hubungan baik dengan para anggota organisasi lain.
Pasal 6
Sanksi
1. Anggota dapat dikenakan sangsi apabila:
a. bertindak bertentangan dengan ART HMTI STMIK Handayani Makassar dan keentuan lainnya.
b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi dan almamater
c. Dicabut dari status keanggotaan
2. jenis-Jenis sanksi
a. peringatan secara lisan
b. peringatan secara tulisan
c. jika tidak di perindahkan maka diberikan SP 1
3. Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan dalam rapat anggota atau forum
4. Mengenai peringatan serta tata cara pembelaan diatur dalam ketentuan/peraturan tersendiri.
BAB II
JENIS-JENIS KEKUASAAN
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 7
Status
1. Musyawarah Besar (MUBES) adalah pemegang kekuasaan tertinggi di HMTI STMIK Handayani Makassar.
2. Musyawarah Besar (MUBES) merupakan musyawarah seluruh anggota HMTI STMIK Handayani Makassar
3. Musyawarah Besar (MUBES) diadakan satu kali dalam satu tahun dan dapat dilakukan apabila organisasi membutuhkan.
Pasal 8
Wewenamg dan kekuasaan
1. Menetapkan ART, rekomendasi, dan pedoman organisasi HMTI STMIK Handayani Makassar.
2. Memilih dan menetapkan ketua umum formatur.
3. Mengesahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengurus pada akhir kepengurusan
JENIS-JENIS PERSIDANGAN/RAPAT
Pasal 9
Pengertian/Kekuasaan
1. Musyawarah besar (MUBES) HMTI STMIK Handayani Makassar sesuai dengan pasal 7 pasal 8 AD/ART HMTI STMIK Handayani Makassar.
2. Rapat Kerja (RAKER) adalah rapat yang di hadiri oleh pengurus dan anggota HMTI STMIK Handayani Makassar untuk membahas program kerja selama 1 periode kedepan
3. Pleno adalah sidang yang diadakan pada pertengahan periode untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan.
4. Rapat anggota adalah yang dihadiri oleh seluruh anggota untuk membahas masalah-masalah yang di hadapi HMTI.
5. Rapat dengar pendapat adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota untuk mendengar pendapat terhadap sesuatu masalah yang dihadapi.
6. Rapat presidium adalah rapat yang dihadiri oleh unsur-unsur presidium yaitu ketua umum,sekretaris umum, bendahara, dan ketua-ketua bidang.
Pasal 10
Status
Pengurus adalah pengambil kebijakan tertinggi dan bertanggung jawab penuh atas segenap aktivitas anggota.
Pasal 11
Tugas dan wewenang
1. Bertugas melaksanakan seluruh agenda rutin organisasi
2. Bertugas menjalankan program kerja dan menjalankan langkah-langkah strategis menuju tujuan organisasi
3. Menjalankan amanah organisasi yang tertuang dalam AD/ART HMTI STMIK Handayani Makassar
pasal 12
1. Penyerahan fungsi kepengurusan lama ke pengurusan baru dilaksanakan pada forum pelantikan pengurus yang terbentuk.
2. Pelaksanaan fungsi pengurusan dilaksanakan setelah forum serah terima jabatan dari pengurus demisioner ke pengurus yang terbentuk.
Pasal 13
1. Komposisi kepengurusan HMTI STMIK Handayani makassar berasal dari anggota penuh dan luar biasa
2. Dewan penasehat adalah orang-orang yang mempunyai kapabiitas dan diangkat melalui kebijakan pengurus.
Pasal 14
Sanksi Pengurus
1. Pengurus dapat diberikan sanksi apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban dan tugasnya
2. Prosedur pemberian dan jenis-jenis sanksi selanjutnya diatur dalam aturan tersendiri
3. Jika dalam kepengurusan terjadi kevakuman maka ½ dari anggota dapat mengusukan ke Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) untuk membentuk pengurusan baru memlalui rapat yang ditunjuk untuk itu.
BAB III
ALUMNI
Pasal 15
1. Alumni KEMA HMTI STMIK Handayani makassar adalah anggota HMTI STMIK Handayani Makassar yang telah habis masa keanggotaannya atau telah menyelesaikan masa cutinya
2. Alumni HMTI STMIK Handayani dapat berkoordinasi dengan pengurus melalui prosedur yang diatur selanjutnya oleh pengurus.
BAB IV
PERBENDAHARAAN
PASAL 16
1. Penyerahan seluruh harta benda dilakukan pada forum serah terima jabatan.
2. Perbendaharaan selanjutnya dilaksanakan oleh pengurus yang telah terbentuk dan dijalankan sesuai keperluan organisasi.
BAB V
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 17
Lambang
1. Tulisan:
a. HMTI
Merupakan nama organisasi .
Untuk:
I. huruf H: Himpunan
II. Huruf M: mahasiswa
III. Huruf T : Teknik
IV. Huruf I: Informatika
b. STMIK Handayani Makassar
Bahwa organisasi HMTI berada dibawah naungan STMIK Handayani Makassar.
2. Buku:
Bermakna gudang ilmu pengetahuan.
Warna puti,yang merupakan warna buku.
Garis buku 2 buah, merupakan jenis keilmuan yang bermakna
I. garis 1 : Ilmu computer (umum)
II. garis 2 : Ilmu agama
3. Pensil:
Merupakan symbol perekaman dan daya ingat
Makna:
I. warna putih runcing : tanda ketajaman berfikir dan daya ingat yang kuat.
II. Kepala 4 garis merupakan 4 unsur yaitu:
Garis 1 : Tanah
Garis 2 : Api
Garis 3 : Udara
Garis 4: Air
4. Matahari:
Merupakan sumber kehidupan
Makna:
I. warna kuning keemasan : bahwa HMTI akan tetap jaya sepanjang masa
II. warna merah : semangat warga TI yang akan tetap membara dan menyala terus
5. Sayap
Merupakan alat terbang dalam mengarungi dunia pendidikan dan pengetahuan.
Makna:
Warna putih merupakan symbol kesucian dan jiwa yang bersih
Bulu sayap 8 buah : mrupakan azas kepemimpinan organisasi yang terdiri atas:
- Bulu 1 : Ketua umum
- Bulu 2 : sekretaris
- Bulu 3: bendahara
- Bulu 4 : Ketua bidang 1
- Bulu 5 : ketua bidang 2
- Bulu 6 : ketua bidang 3
- Bulu 7 : Departement
- Bulu 8 : anggota
Pasal 16
Stempel
(stempel hmti berisi elemen logo dengan diameter=)
Pasal 17
Bendera
Panjang :
Lebar
Pasal 18
Pakaian dinas harian (PDH)
1. Pakaian Dinas harian HMTI berupa:
a. Baju lengan panjang dan berwarna biru malam
b. Pada lengan kiriatas terdapat elemen logo STMIK Handayani Makassar dan pada lengan kanan atas terdapat element logo HMTI STMIK Handayani Makassar.
c. Pada bagian depan terdapat dua saku. Bagian kanan atas saku terdapat tulisan nama pemilik yang berwarna kuningemas dan ditulis italic.
d. Selanjutnya pada sebelah kiri atas saku terdapat tulisan teknik informatika yang berwarna kuning emas dan ditulis Arial.
2. Pemakaian PDH diatur sesuaikebijakan pengurus.
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 19
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Besar (MUBES) HMTI dengan pertimbangan seluruh forum dan dirumuskan berdasarkan keputusan forum.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 20
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar (MUBES) atau yang diadakan khusus untuk itu dengan pertimbangan seluruh anggota yang hadir dalam forum dan diputuskan berdasarkan mufakat.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan ditinjau kembali dalam musyawarah Besar (MUBES) HMTI STMIK Handayani Makassar dengan syarat 2/3 anggota yang hadir menyetujuianya.